NTP Sultra Januari 2025 Naik 3,56 Persen, Daya Beli Petani Meningkat

03 Februari 2025    17x dilihat

Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib). Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan, serta menggambarkan daya tukar produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi maupun biaya produksi yang dikeluarkan.

Pada Januari 2025, NTP Sulawesi Tenggara tercatat mengalami kenaikan sebesar 3,56 persen, yaitu dari 115,90 pada Desember 2024 menjadi 120,03. Kenaikan ini dipicu oleh naiknya indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 3,23 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani (Ib) justru mengalami penurunan sebesar 0,31 persen. Kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan daya beli petani di wilayah Sultra.

Jika dilihat menurut subsektor, NTP Sultra pada Januari 2025 terdiri atas Tanaman Pangan sebesar 97,71, Hortikultura sebesar 112,58, Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 141,21, Peternakan sebesar 107,60, dan Perikanan sebesar 102,43. Sementara itu, secara nasional NTP Januari 2025 juga tercatat meningkat, yaitu sebesar 123,68 atau naik 0,73 persen dibanding bulan sebelumnya yang berada pada angka 122,78.

Di sisi lain, Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Sulawesi Tenggara pada Januari 2025 mengalami penurunan sebesar 0,43 persen. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya nilai indeks pada kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga.

Sumber : BPS Provinsi Sulawesi Tenggara